[smartslider3 slider=”37″]
Ciputat- Studium Generale (SG) Teknik Pertambangan FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan topik Topik “Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia” yang menghadirkan Dr. Herry Permana, S.T., M.Sc. yang merupakan Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia/Sekretaris Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. materi yang dibawakan dengan judul : Kebijakah Energi dan Mineral Batubara Nasional, sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Theater Lantai 4 FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta padahari Selasa 30 april 2024 yang dihadiri sebanyak 200 Mahasiswa/i Teknik Pertambangan FST UIN.
Hadir pada kesempatan tersebut Dekan FST UIN Bapak Husni Teja Sukmana, S.T., M.Sc, Ph.D, Ketua Program Studi Teknik Pertambangan Bapak Andrew Fiade, M.Kom. dan Sekretaris Program Studi Teknik Pertambangan Ibu Nurmaya Arofah, M.Eng. Pada kesempatan tersebut Dekan FST UIN menyampaikan rasa Terima kasih kepada Bapak Dr. Herry Permana, S.T., M.Sc. karena telah menyempatkan hadir untuk sharing pengetahuan kepada Mahasiswa Teknik Pertambangan dan berharap bisa menjalin kerjasama dibidang pendidikan dan penelitian khususnya bagi Mahasiswa yang akan melakukan Tugas Akhir.
Pada kegiatan tersebut Bapak Herry Permana menyampaikan Histori penyusunan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional yang menjadi dasar dalam kegiatan Sinkronisasi 3P, sesuai dengan tujuan dari pengelolaan mineral dan batubara yang terdapat dalam kebijakan ini yang pertama yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, juga Sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Sektor lain terkait, dan sebagai pedoman dalam pengelolaan mineral dan batubara. Diakhir diskusi Pak Herry Permana juga menyampaikan bahwa Kebijakan mineral dan batubara diharapkan menjadi pedoman atau arah bagi para pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara nasional secara optimal serta menjadi tujuan strategis nasional sesuai dengan amanah pembentukan negara Indonesia yang tujuan akhirnya adalah dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.