Prosedure Kerja Praktek (KP)

  1. Penetapan dosen pembimbing KP dilakukan oleh Prodi melalui pembuatan SK Dekan.
  2. Waktu pelaksanaan KP bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus (periode liburan semester).
  3. Mahasiswa diwajibkan membuat laporan KP individu dibimbing oleh Dosen Pembimbing yang telah ditentukan, pengumpulan laporan paling lambat akhir Juni untuk pelaksanaan semester genap, dan akhir desember untuk pelaksanaan semester ganjil (sebelum periode input nilai semesteran berakhir).
  4. Mahasiswa melaksanakan seminar KP untuk mendapatkan nilai KP, yang dihadiri oleh dosen pembimbing kampus dan peserta mahasiswa, dengan cara mendaftar ke prodi untuk set ruangan.
  5. Untuk pendataan administrasi input sertifikat/surat diterima melaksanakan KP, nilai pembimbing lapangan dan kampus, Laporan final diunggah melalui link
  6. Kumpulkan Laporan (hardfile) dan form nilai pembimbing lapangan dan kampus yang telah diisi (hard file) ke Prodi.

Form Penilaian PKL

Loading